Jabatan GTK (Penambahan di versi 2025)

Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK


Pada Aplikasi Dapodik versi 2025 terdapat penambahan Jabatan GTK pada saat melakukan penambahan dan perubahan penugasan GTK, serta persetujuan mutasi. 

Jabatan GTK disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh GTK berdasarkan jabatan P3K, sertifikat pendidik, latar belakang pendidikan (riwayat pendidikan formal), atau bidang keahlian. 

Dinas Pendidikan setempat memiliki tugas untuk memproses pengajuan perbaikan data jabatan GTK dan memastikan kebenaran isian tersebut.

Perbaikan ini dilakukan pada https://datadik.kemdikbud.go.id/ (Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan).


Jenis GTK dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu: kepala sekolah (satuan pendidikan), guru, dan tenaga kependidikan. Rincian dari masing-masing kelompok tersebut dapat dipilih pada isian jabatan.




Pilihan jabatan akan disesuaikan berdasarkan jenis GTK yang dipilih.



Informasi jenis dan jabatan GTK selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/jenisjabatanGTK 

Tags