Sebelum melakukan penginputan atribut data pribadi PTK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data PTK khususnya kolom nomor kartu keluarga karena kolom ini baru ditambahkan pada versi 2023. Selain itu, Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK.
KTP
Kartu identitas atau KTP diperlukan dalam proses penginputan pada atribut data PTK untuk memastikan isian pada formulir PTK telah sesuai dengan apa yang tertera pada KTP. Selain itu, KTP adalah salah satu dokumen valid yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perbaikan atribut data melalui aplikasi vervalPTK.
Kartu NPWP
Kartu NPWP dibutuhkan dalam proses penginputan kolom nama wajib pajak dan NPWP.
Pada atribut data pribadi, kolom yang wajib diisi adalah yang ditandai dengan bintang merah (*) diantaranya: alamat jalan, desa/kelurahan, agama & kepercayaan, kewarganegaraan, dan pekerjaan suami/istri.
- Kartu Keluarga
Atribut data selanjutnya adalah bagian kepegawaian. Data ini dapat diisi oleh petugas pendataan sekolah pada saat pertama kali input. Setelah disimpan beberapa kolom isian akan otomatis terkunci seperti: jenis PTK, status kepegawaian, dan NUPTK. Perbaikan kolom jenis PTK, status kepegawaian, SK pengangkatan, TMT pengangkatan, dan lembaga pengangkat dapat diajukan oleh petugas pendataan sekolah atau guru yang bersangkutan kepada admin dapodik di dinas penddiikan dengan melampirkan dokumen valid seperti: SK penugasan terbaru, dan SK pembagian jam mengajar. Setelah itu admin dapodik di dinas pendidikan dapat memperbaiki data melalui aplikasi manajemen dapodik.
Lain halnya dengan kolom NUPTK, jika ada perbaikan data maka petugas pendataan di sekolah dapat mengajukan perbaikan melalui aplikasi vervalPTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan dokumen yang valid.
Pada versi 2023, Jenis PTK yang berada pada data Kepegawaian PTK, dipindah ke menu Penugasan PTK.
- Kompetensi Khusus
Sebelum memulai pengisian atributa data kompetensi khusus, petugas pendataan perlu menyiapkan nomor unik kepala sekolah (NUKS) karena isian ini baru ditambahkan pada versi 2023.
Atribut data kompetensi khusus diisi bagi guru yang memiliki kompetensi khusus seperti kepemilikan lisensi kepala sekolah, nomor unik kepala sekolah, keahlian laboratorium, kemampuan mengangani peserta didik yang menangani kebutuhan khusus, keahlian braille, dan keahlian bahasa isyarat.
- Kontak
Atribut data selanjutnya adalah kontak. Pada atribut data ini, kolom nomor HP dan email wajib diisi karena data tersebut sangat diperlukan jika ada pemberitahuan atau notifikasi penting yang ditujukan kepada guru yang bersangkutan.
- BANK
Atribut data ini akan otomatis terisi oleh direktorat PTK. Isian ini bertujuan untuk pengecekan data rekening khusus untuk guru bukan PNS yang menerima tunjangan dari pusat. Namun saat ini data tersebut belum turun ke Aplikasi Dapodik.