Data Rinci Satuan Pendidikan (3)

  • Layanan Khusus
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, menu ini ditujukan untuk sekolah terbuka, sekolah kecil, sekolah darurat, sekolah terintegrasi, dan sekolah dalam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pengisian pada tabel layanan khusus ini berkaitan dengan isian jenis rombel pada tabel rombongan belajar. Kolom  isian yang terdapat pada tabel layanan khusus diantaranya: jenis layanan khusus, nomor SK layanan khusus, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) layanan khusus, Terhitung Selesai Tanggal (TST) layanan khusus, dan keterangan.


  • Program Inklusi

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, penginputan data ini diperuntukkan bagi sekolah yang menyelenggarakan program inklusi yang ditunjuk oleh pemerintah di daerah masing-masing. Kolom isian yang terdapat pada tabel program inklusi diantaranya: kebutuhan khusus yang dilayani, nomor SK program inklusi, tanggal SK program inklusi, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) program inklusi, Terhitung Selesai Tanggal (TST) program inklusi, dan keterangan.



  • Ekstrakurikuler

Menu ini berkaitan dengan isian pada tabel rombongan belajar. Untuk mengisi tabel ekstrakurikuler pada data rincian sekolah ini, petugas pendataan wajib mengisi rombongan belajar induk ekstrakurikuler (di menu rombongan belajar). Kolom isian yang terdapat pada tabel ini antara lain: rombongan belajar, jenis ekskul, nama ekskul, nomor SK ekskul, tanggal SK ekskul, dan jam kegiatan per minggu.