Tambah Peserta Didik Non Dapodik



Buka laman Manajemen Satuan Pendidikan
Silakan akses situs https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id melalui peramban web (Chrome/Edge/Firefox).

Login menggunakan akun operator sekolah
Pada halaman login “Dapodik autentikasi pengguna Manajemen Sekolah”, isikan:

Username (akun operator sekolah)
Password
Lalu klik tombol Masuk.

Masukkan kode Otentikasi Dua Langkah (2FA)
Setelah login, sistem akan menampilkan kotak Otentikasi Dua Langkah. Buka aplikasi autentikator (misalnya Google Authenticator) di HP Anda, lalu:

ketik Kode Otentikasi yang tampil di aplikasi autentikator,
klik Verifikasi Kode.
Jika kode benar, Anda akan diarahkan ke dashboard Manajemen Satuan Pendidikan.

Masuk ke fitur penambahan peserta didik Non Dapodik/EMIS
Di dashboard, pilih menu:
Aplikasi → PD Baru → Non Dapodik/EMIS.

Pada tampilan “Peserta Didik Baru”, ada pilihan/tab Dapodik, EMIS, dan Non Dapodik/EMIS. Pastikan Anda memilih tab Non Dapodik/EMIS sebelum mengisi formulir.

Lengkapi formulir peserta didik, lalu simpan pengajuan
Isi data peserta didik pada formulir yang tersedia secara lengkap dan sesuai dokumen sumber (contoh: KK/Akta Kelahiran). Setelah selesai, klik tombol Simpan untuk mengajukan penambahan peserta didik baru Non Dapodik/EMIS.
Contoh isian yang terlihat pada formulir (sesuai gambar) antara lain:

Nama Lengkap
Jenis Kelamin
NIK
Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Nama Ibu Kandung
Agama
Kewarganegaraan
Alamat, Desa/Kelurahan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Rombongan Belajar (Rombel)

Pantau status pengajuan melalui menu/tombol Antrian
Setelah menekan Simpan, klik tombol/menu Antrian untuk melihat status pengajuan yang Anda buat (misalnya: menunggu, diproses, disetujui, atau ditolak).

Catatan penting:

Pengajuan diproses melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Artinya, sekolah perlu berkoordinasi dengan operator/admin dinas agar pengajuan dapat diperiksa dan diberi keputusan (disetujui/ditolak).

Jika pengajuan sudah disetujui, operator sekolah perlu:

- Membuka Aplikasi Dapodik (offline/lokal),
- Melakukan tarik data (agar data peserta didik yang disetujui masuk ke aplikasi),
- Melengkapi data peserta didik di Aplikasi Dapodik bila masih ada bagian yang belum lengkap,
- Melakukan sinkronisasi agar data yang sudah valid dan lengkap terkirim ke pusat.

Jika pengajuan penambahan Peserta Didik (PD) Non Dapodik ditolak, operator sekolah perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Operator sekolah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai kewenangan) untuk mengetahui alasan penolakan pengajuan. Alasan penolakan ini dapat berupa data tidak sesuai dokumen sumber, isian belum lengkap, atau peserta didik sebenarnya sudah terdaftar di sistem Dapodik.
- Mengajukan kembali penambahan PD Non Dapodik (jika diperlukan). Apabila hasil koordinasi menunjukkan bahwa data peserta didik belum terdaftar di database Dapodik, operator sekolah perlu memperbaiki data sesuai catatan penolakan dan mengajukan kembali penambahan PD Non Dapodik melalui Manajemen Satuan Pendidikan sampai pengajuan dinyatakan disetujui.
- Registrasi oleh Dinas Pendidikan (jika PD sudah terdaftar di Dapodik). Jika dari hasil pengecekan diketahui bahwa peserta didik sudah terdaftar di database Dapodik, maka pengajuan tidak perlu dilakukan kembali oleh sekolah. Dalam kondisi ini, Dinas Pendidikan akan melakukan proses registrasi peserta didik ke sekolah tujuan melalui aplikasi Manajemen Dinas pada laman https://datadik.kemendikdasmen.go.id.
- Tarik data dan sinkronisasi setelah proses selesai. Setelah peserta didik berhasil diregistrasikan oleh Dinas Pendidikan atau pengajuan disetujui, operator sekolah wajib melakukan tarik data pada Aplikasi Dapodik, melengkapi data peserta didik bila diperlukan, dan selanjutnya melakukan sinkronisasi agar data tercatat resmi di sistem pusat.
Tags