Pengisian Kompetensi Keahlian Dilayani (Jenjang SMK)


A. Kompetensi Keahlian Dilayani (Jenjang SMK)


  • Penambahan program dan konsentrasi keahlian di jenjang SMK dilakukan melalui Manajemen Dapodik oleh Dinas Pendidikan.

  • Konsentrasi Keahlian SMK/ MAK pada Kurikulum Merdeka diatur di Kepmendikbudristek Nomor 024/H/KR/2022. 

  • Pada Diktum KETIGA disebutkan bahwa satuan pendidikan yang menyelenggarakan kompetensi keahlian yang dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, wajib menginformasikan konsentrasi keahlian hasil konversi dimaksud kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama.



Pada tabel Data Rinci Sekolah jenjang SMK, menu Kompetensi Keahlian Dilayani menampilkan informasi mengenai program dan konsentrasi keahlian yang terdapat di satuan pendidikan.


  1. Pastikan program keahlian dan konsentrasi keahlian Kurikulum Merdeka telah ditambahkan.

  2. Jika program keahlian dan konsentrasi keahlian Kurikulum Merdeka belum ditambahkan, Admin Dapodik Di Dinas Pendidikan dapat menambahkan melalui Manajemen Dapodik

  3. Proses penambahan program keahlian dan konsentrasi keahlian dilakukan oleh Admin Dapodik di Dinas Pendidikan melalui Manajemen Dapodik.

  4. Di kolom pencarian, cari sekolah dengan kata kunci NPSN lalu klik tombol Pencarian.

  5. Klik nama sekolah untuk menampilkan data rinci sekolah tersebut.

  6. Di tabulasi Kompetensi Keahlian, klik tombol tambah.

  7. Pilih kurikulum yang sesuai, contoh: SMK Merdeka Animasi (K). Isian Program Keahlian (untuk IKM tahun pertama/SMKPK tahun pertama), isian konsentrasi Keahlian (untuk SMKPK tahun kedua).

  8. Jurusan akan otomatis tampil sesuai kurikulum yang dipilih.

  9. Lengkapi isian data Nomor SK Izin dan Tanggal SK.

  10. Klik tombol simpan.


Referensi Kurikulum SMK Merdeka dapat dilihat pada tautan ini.












Tags