Surat Edaran Nomor: 6032/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester I Tahun Ajaran 2023/2024. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan merilis Aplikasi Dapodik versi 2024, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2023/2024 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2023/2024 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.