Pembatalan Verifikasi Kondisi Kerusakan Bangunan oleh Dinas Pendidikan

Jika satuan pendidikan melakukan kesalahan perekaman dan unggah berkas penilaian kerusakan bangunan, perlu dilakukan pembatalan verifikasi kondisi kerusakan bangunan oleh Dinas Pendidikan dengan cara:


Login pada Manajemen Dinas (https://datadik.kemdikbud.go.id), pilih menu Verifikasi - Kondisi Bangunan.



Pilih tabulasi Sudah Verifikasi, klik batal.


Jika status verifikasi kondisi kerusakan bangunan dibatalkan, satuan pendidikan perlu melakukan proses rekam dan unggah ulang berkas penilaian kerusakan di semua bangunan pada Manajemen Sekolah (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id).

Tags