Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK)

Dalam rangka pelaksanaan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada seluruh Provinsi/ Kabupaten/Kota   di   Indonesia,   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   bekerja   sama   dengan   Sekretariat   Jenderal   Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan  Teknologi  Republik  Indonesia  melalui  Perjanjian  Kerja  Sama Nomor  4  Tahun  2022  dan  Nomor  03/I/PKS/2022  tentang  Pemanfaatan  Data  dan/atau  Informasi Pendidikan dalam Mendukung Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menindaklanjuti   Perjanjian   Kerja   Sama   tersebut,   Direktorat   Jejaring   Pendidikan   KPK menyelenggarakan  monitoring  atas  implementasi  PAK  melalui  platform  Dapodik dalam bentuk instrumen yang perlu diisi oleh satuan pendidikan.

Untuk mengisi instrumen ini, klik tombol Isi Instrumen KPK pada menu Beranda.



Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah proses pembelajaran dan penguatan integritas ekosistem pendidikan dengan tujuan membentuk karakter dan budaya anti korupsi. Karakter anti korupsi meliputi jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.



Jika satuan pendidikan memilih tidak ada penerapan PAK, maka jawaban di tahap selanjutnya otomatis nonaktif.



Jika satuan pendidikan sudah melaksanakan penerapan Pendidikan Anti Korupsi, pilihan jawaban dapat diceklis lebih dari satu.



  • Pendekatan berbasis kelas/insersi pada Mata Pelajaran merupakan metode yang dilakukan dengan menyisipkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dalam mata pelajaran. Misalnya:
    • Pada pelajaran Bahasa Inggris, membuat 1 konten media sosial dengan caption Bahasa Inggris bertemakan anti korupsi atau integritas.
    • Pada pelajaran Bahasa Indonesia, siswa membuat karya tulis yang menceritakan tentang karakter antikorupsi orang-orang sekitar yang dikenalnya (misalnya karakter jujur, disiplin, adil, tanggungjawab, kerja keras, dll).
  • Pendekatan berbasis budaya sekolah/ habituasi merupakan pembiasaan perilaku berkarakter dan budaya antikorupsi dalam aktivitas di sekolah. Misalnya:
    • Kelas 9 melakukan sosialisasi anti korupsi/terkait integritas kepada kelas 7 dan 8, sekali setiap bulan. Kegiatan sharing ini diharapkan meningkatkan pemahaman setiap siswa.
    • Pembiasaan pada siswa, untuk membereskan area makan atau mencuci tempat bekal dan peralatan makannya sendiri untuk menumbuhkan karakter tanggungjawab.
  • Pendekatan berbasis masyarakat merupakan metode yang dilakukan dengan menerapkan perilaku berkarakter dan budaya antikorupsi dalam berbagai aktivitas yang bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Misalnya:
    • Mengumpulkan beras dari siswa seikhlasnya, kemudian dibagikan kepada siswa dan/atau masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian pada siswa.
    • Kegiatan membersihkan pasar dan lingkungan bersama-sama warga sekitar untuk membangun karakter kerja keras dan peduli.
    • Membuat kerajinan tangan dari sampah yang didaur ulang, hasilnya dapat dibagikan ke masyarakat, misalnya membuat pot tanaman dari kaleng bekas. Pot ini dapat digunakan sebagai wadah untuk menanam bunga atau tanaman hijau dan pot- pot ini bisa membuat lingkungan sekitar menjadi lebih asri.

Lakukan sinkronisasi jika proses penginputan data sudah selesai.
Tags