Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:
Pendidik (guru), dan
Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali).
Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:
Disahkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan,
Dalam hal tidak terdapat Komite Sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan Pendidik, dan
Tidak menyertakan kepala satuan pendidikan dalam kepanitiaan TPPK.
Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan yang meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan.
Himbauan bagi setiap satuan pendidikan untuk menambahkan jenis kepanitiaan baru, dan tidak melakukan edit kepanitiaan yang sudah ada lalu mengubah jenis kepanitiaan. Hal ini akan berdampak terhadap data yang terkirim. Input kepanitiaan baru dengan memilih referensi jenis kepanitiaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Proses penginputan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah - sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
Validasi invalid jika tidak terdapat unsur kepanitiaan dari Guru/Tendik pada keanggotaan.