Poin Penting yang Tercantum pada Aturan PPKSP

  1. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang dibentuk di masing-masing satuan pendidikan. 

  2. Keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga) orang.

  3. Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:

    1. pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan

    2. komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

  4. Jika diperlukan, unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah tenaga kependidikan. 

  5. Syarat dalam keanggotaan TPPK adalah sebagai berikut:

    1. disahkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan;

    2. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK dapat beranggotakan pendidik; dan

    3. tidak menyertakan kepala satuan pendidikan dalam kepanitiaan TPPK.

  6. TPPK pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan kesetaraan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (4 Agustus 2023).

  7. TPPK pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (4 Agustus 2023).

Tags