Proses registrasi ulang (reset) Two-Factor Authentication (2FA) dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Bagi pengguna yang mengalami kendala akses karena permasalahan 2FA atau yang memerlukan proses reset, dimohon untuk segera mengunjungi Dinas Pendidikan dengan membawa identitas diri yang sesuai guna keperluan verifikasi.
Setelah proses reset berhasil dilakukan, mohon untuk:
1. Mengikuti langkah-langkah registrasi ulang 2FA sesuai dengan panduan resmi yang telah disediakan;
2. Mengamankan perangkat yang digunakan untuk proses otentikasi;
3. Tidak membagikan kode atau informasi 2FA kepada pihak lain demi menjaga keamanan akun.
Panduan lengkap mengenai proses registrasi ulang 2FA dapat diakses melalui tautan berikut: