Pengajuan Username dan Password

Username dan Password adalah salah satu isian wajib berupa alamat surel sekolah dan digunakan untuk melakukan registrasi di Dapodik. Prosedur penambahan username yaitu:

  1. sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN (Pusat Data, Teknologi dan Informasi)

  2. cek NPSN sekolah pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id

  3. petugas pendataan sekolah dapat mengajukan penambahan username kepada admin dapodik di dinas pendidikan dengan melampirkan dokumen berupa SK penugasan dari kepala sekolah

  4. admin Dapodik di dinas pendidikan melakukan penambahan username melalui aplikasi manajemen dapodik

  5. admin Dapodik di dinas pendidikan memberikan username kepada petugas pendataan sekolah terkait