Langkah‐Langkah Penambahan Username (Email) untuk Registrasi Dapodik
-
Pastikan NPSN Sekolah Terbit
Sekolah harus sudah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN. -
Verifikasi NPSN
Cek kembali keabsahan NPSN melalui laman:https://referensi.data.kemdikbud.go.id -
Siapkan Dokumen SK Penugasan
Mintalah Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Kepala Sekolah yang menyatakan petugas pendataan berwenang membuat akun. -
Ajukan Permohonan ke Admin Dapodik Dinas
Serahkan SK Penugasan dan data NPSN ke Admin Dapodik di Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat. -
Verifikasi oleh Admin Dinas
Admin Dapodik Dinas memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data melalui Aplikasi Manajemen Dapodik. -
Penambahan Username
Setelah dokumen diverifikasi, Admin Dinas menambahkan username (alamat email sekolah) ke sistem registrasi Dapodik. -
Penerimaan Username
Admin Dinas memberikan username kepada petugas pendataan sekolah—biasanya lewat email resmi, surat resmi, atau WhatsApp operator bersangkutan. -
Penggunaan di Aplikasi Dapodik
Pada saat registrasi atau login pertama, masukkan:-
Username: alamat email yang sudah ditambahkan
-
Password: sesuai ketentuan yang diberikan
-
Catatan:
Username harus berupa email aktif milik sekolah.
Jika ada perubahan petugas pendataan, ulangi proses ini dengan SK Penugasan baru.
Untuk bantuan lebih lanjut, hubungi Tim Helpdesk Dapodik di dapo@kemendikdasmen.go.id