Pengajuan Username dan Password

Langkah‐Langkah Penambahan Username (Email) untuk Registrasi Dapodik

  1. Pastikan NPSN Sekolah Terbit
    Sekolah harus sudah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PUSDATIN.

  2. Verifikasi NPSN
    Cek kembali keabsahan NPSN melalui laman:

    https://referensi.data.kemdikbud.go.id
  3. Siapkan Dokumen SK Penugasan
    Mintalah Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Kepala Sekolah yang menyatakan petugas pendataan berwenang membuat akun.

  4. Ajukan Permohonan ke Admin Dapodik Dinas
    Serahkan SK Penugasan dan data NPSN ke Admin Dapodik di Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota setempat.

  5. Verifikasi oleh Admin Dinas
    Admin Dapodik Dinas memeriksa kelengkapan dokumen dan keabsahan data melalui Aplikasi Manajemen Dapodik.

  6. Penambahan Username
    Setelah dokumen diverifikasi, Admin Dinas menambahkan username (alamat email sekolah) ke sistem registrasi Dapodik.

  7. Penerimaan Username
    Admin Dinas memberikan username kepada petugas pendataan sekolah—biasanya lewat email resmi, surat resmi, atau WhatsApp operator bersangkutan.

  8. Penggunaan di Aplikasi Dapodik
    Pada saat registrasi atau login pertama, masukkan:

    • Username: alamat email yang sudah ditambahkan

    • Password: sesuai ketentuan yang diberikan

Catatan:

  • Username harus berupa email aktif milik sekolah.

  • Jika ada perubahan petugas pendataan, ulangi proses ini dengan SK Penugasan baru.

  • Untuk bantuan lebih lanjut, hubungi Tim Helpdesk Dapodik di dapo@kemendikdasmen.go.id