Apakah satuan pendidikan yang tidak memiliki hak kepemilikan tanah tetapi memiliki izin pemanfaatan dapat diusulkan menjadi calon sasaran revitalisasi?

Satuan pendidikan yang tidak memiliki hal kepemilikan tanah tetapi memiliki izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tetap dapat diusulkan sebagai calon sasaran revitalisasi, dengan syarat memiliki perjanjian kerja sama yang memuat jaminan keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan standar nasional pendidikan serta kejelasan pembagian hak dan kewajiban para pihak.