Pengisian data SUKMA

Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) adalah bentuk pengakuan hasil belajar bagi warga belajar yang memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang menangani PAUD-Dikmas atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Akan tetapi, nomor SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

Pada Aplikasi Dapodik isian SUKMA terdapat pada tabulasi Registrasi Peserta Didik, seperti contoh gambar dibawah ini: