Berikut adalah contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di atas:
Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.
Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas
Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).
Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.
Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah. Luas lahan tersedia diisi dengan luas lahan siap bangun.
Jika Bangunan 1, Bangunan 2 dan Bangunan 3 terhubung dengan atap kanopi sebagai ruang sirkulasi tidak dapat dikatakan 1 bangunan.
Dikatakan 1 bangunan jika ketiga bangunan tersebut terhubung dalam 1 pondasi yang sama.
Penginputan data bangunan di Aplikasi Dapodik dapat disesuaikan pada jenis prasarana. Contoh, jika terdapat lapangan upacara atau lahan parkir, pastikan jenis prasarana telah dipilih dengan benar.
Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir bangunan telah terisi dengan lengkap.
Klik tombol tambah/ubah untuk menampilkan formulir bangunan. Isian pada formulir bangunan terdiri dari:
- Jenis prasarana: diisi dengan jenis prasarana yang sesuai.
- Nama: diisi dengan nama bangunan, tidak ada penamaan baku untuk isian kolom ini (disesuaikan dengan kondisi di satuan pendidikan).
- Panjang (m): diisi dengan panjang bangunan dalam satuan meter.
- Lebar (m): diisi dengan lebar bangunan dalam satuan meter.
- Luas tapak bangunan (m2): diisi dengan luas tapak bangunan dalam satuan meter persegi.
- Kepemilikan: diisi dengan status kepemilikan bangunan tersebut (milik, sewa, pinjam, bukan milik).
- Nilai perolehan aset: dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bangunan di daerah tersebut. NJOP harus selalu diperbarui setiap tahun karena ada kemungkinan perubahan dari tahun yang sebelumnya.
- Jumlah lantai: diisi dengan jumlah lantai pada bangunan tersebut.
- Tahun dibangun: diisi dengan tahun pembangunan pada bangunan tersebut.
- Keterangan bangunan: diisi dengan keterangan tambahan pada bangunan tersebut.
- Tanggal SK Pemakai: diisi dengan tanggal bangunan tersebut mulai digunakan berdasarkan SK pemakai.