Alur Perekaman Bobot dan Kondisi Kerusakan Bangunan:
Formulir Penilaian Tingkat Kerusakan:
Satuan pendidikan merekam tingkat kerusakan bangunan berdasarkan form penilaian kerusakan bangunan.
Form yang akan diunggah adalah hasil pengesahan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stempel dari petugas survei, dinas yang menangani keciptakaryaan, dan dinas pendidikan.
Sebelum mengunggah berkas hasil penilaian kerusakan, satuan pendidikan memastikan kembali isian di Aplikasi Dapodik dengan form penilaian kerusakan.
Form dapat diunduh pada tautan:
https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak
Perekaman Bobot dan Kondisi Kerusakan Bangunan
Dengan adanya perubahan proses bisnis perekaman bobot dan kondisi kerusakan bangunan, saat ini perekaman tersebut dilakukan melalui Manajemen Satuan Pendidikan (https://sp.datadik.kemdikbud.go.id) menggunakan akun operator satuan pendidikan.
Pilih menu Data Pokok dan sub-menu SARPRAS. Lalu pilih Bangunan.
Pada tabel Bangunan, data bangunan hasil penginputan dan sinkronisasi yang dilakukan di Aplikasi Dapodik ditampilkan. Namun, data kondisi, bobot kerusakan dan kelengkapan berkas masih kosong. Klik tombol KONDISI untuk menginputkan data tersebut.
Penginputan kondisi kerusakan bangunan tetap mengacu pada formulir perhitungan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Kondisi kerusakan akan otomatis menyesuaikan dengan isian bobot kerusakan (%) yang diinputkan.
Rentang klasifikasi tingkat kerusakan:
Rusak Ringan: 1 - 30%
Rusak Sedang: 31 - 45%
Rusak Berat: 46 - 100%
Unggah Berkas Penilaian Prasarana (Bangunan)
Selanjutnya pada menu berkas penilaian, satuan pendidikan dapat mengunggah berkas dengan cara klik tombol lampiran, pilih berkas yang akan diunggah, lalu klik tombol Upload Berkas. Kelengkapan berkas penilaian ini dilakukan dalam rangka persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.
Tautan terkait:
Verifikasi Kondisi Kerusakan Bangunan oleh Dinas Pendidikan
Pembatalan Verifikasi Kondisi Kerusakan Bangunan oleh Dinas Pendidikan